Dapat disebut bahwa pemikiran-pemikiran keislaman menyangkut kehidupan ekonomi telah lama muncul dalam karyakarya para pemikir/ulama Islam. Hal ini karena sumber utama Ijtihad fikih dari ulama adalah al Quran dan al Hadis, yang cukup banyak memuat hukum-hukum mengenai kehidupan sosial-ekonomi di mana persoalan pemenuhan kebutuhan material manusia diatur.