Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa era reformasi telah membawa perubahan yang besar dalam sistem pemerintahan di Indonesia, khususnya pada tingkat pemerintahan daerah dan pemerintahan desa dengan semangat mengedepankan partisipasi masyarakat. Penerapan Undang-Undang Otonomi Daerah diharapkan dapat mendekatkan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, dan pihak swasta, sehingga dengan terbangunnya hubungan sinergitas ketiga pilar tersebut dapat mendorong terwujudnya good governance (sistem pemerintahan yang baik).