Hukum Agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk didalamnya tanah,air, pertambangan, perikanan, kehutanan, dan penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.