Dalam buku ini dijabarkan mengenai pengertian mengenai aset desa , bentuk-bentuk aset desa, kepemilikan aset desa, serta pengaturan dan pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan bahasa yang sederhana dan infromatif. Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus di inventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberikan kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mngenai kodefikasi aset desa. Dalam hal pengelolaannya, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pngendalian aset desa. Buku ini diharapakn dapat menjadi media belajar bagi para stakeholder di desa, baik aparat desa, institusi supra desa, maupun masyarakat desa pada umunya. Selain itu, buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan umum dan pedoman bagi pemerintahan desa untuk mengelola aset desa sehingga dapat mendorong pengelolaan aset desa yang berdaya guna dan mampu meningkatkan penerimaan kas desa, menyejahterakan masyarakat desa, dan menjaga keberlanjutannya.