Segala puji dan sanjungan hanya kita panjatkan ke hadiratAllah swt. yang telah memberikan cahaya bagi bangsa Indonesia berupa pintu kebebasan untuk berekspresi di antaranya melaluimedia pers. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegarayang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuaidengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hakasasi sangat hakiki. Hak tersebut diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentukan opini harus dapat melaksanakan asas,fungsi, hak, kewajiban, dan perannya dengan sebaik-baiknya. Pers harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campurtangan dan paksaan dari mana pun. Namun demikian, pers mempunyai tanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan kepada masyarakat.Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas dimuatmengenai asas pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Fungsipers ditandaskan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dankontrol sosial. Mengenai hak pers dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, ataupun pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.Buku ini memaparkan tentang dasar kebebasan pers di Indonesiabeserta pasang surut kebebasannya. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang sebanyak-banyaknya kepada para pembaca.