Ibadah merupakan segala upaya muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah dari sesuatu yang dicintai serta diridhai-Nya, baik berupa perkataan dan perbuatan yang zhahir maupun yang bathin. Adapun Fiqh merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (orang yang terbebani syariat agama), yang diperoleh dari dalil-dalil yang bersifat terperinci, berupa nash-nash Alquran dan sunnah serta cabangnya yang berupa ijima'' dan ijtihad ulama. Buku Fiqh Ibadah ini memuat tentang hukum dan tata cara thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji. Penyajiannya pun menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas tentang berbagai hukum yang digali dan ditimba dari kitab-kitab fiqh empat mazhab beserta dalil-dalilnya dari Alquran dan sunnah. Meski singkat padat, buku ini dapat memenuhi tujuan dan mencukupi kebutuhan kalangan yang karena faktor kondisi tidak mampu merujuk langsung ke sumber-sumber referensi fiqh yang otoritatif. Dikarenakan fiqh ibadah merupakan samudera luas sehingga membutuhkan kemahiran tinggi untuk mengeksplorasi kandungan terpendam turats fiqh yang diwarasi dari para ulama pendahulu sebagai pewaris para nabi.