Dalam buku ini membahas putusan hakim terhadap pembagian harta bersama pasca perceraian berdasarkan nilai-nilai keadilan, dengan menganalisis pertimbangan hakim, baik yang membagi sama rata maupun tidak sama rata. Hal ini hakim tidak hanya membagi harta bersama dengan sama rata sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Dalam pertimbangan dan penetapan hakim, ada yang membagi tidak setara karena menurut hakim keadilan tidak harus identik dengan sama rata. Hakim memberikan argumentasi secara kontekstual dan progresif serta menggali hukum terhadap perkara harta bersama. Dalam pembagian harta bersama harus mempertimbangkan kontribusi dan negosiasi dari para pihak, dengan cara melihat sejauhmana keikutsertaan para pihak dalam memperoleh harta bersama. Hal demikian dapat dilihat dari terealisasi atau tidaknya hak dan kewajiban sebagai sepasang suami istri selama ikatan perkawinan berlangsung.