Perkawinan adalah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sepanjang hidupnya. Proses perkawinan dilaksanakan dengan prosedur tertentu agar sah di hadapan hukum dan agama. Sebagai perlakuan yang dianggap suci dan penting, hal-hal mengenai perkawinan di Indonesia diatur dalam ketentuan yang memiliki kekuatan hukum. Jadi, agar status perkawinan dianggap sah maka harus dilakukan sesuai dengan hukum perkawinan yang berlaku dalam agama atau kepercayaan masing-masing pasangan dan harus pula tercatat di lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.