Hukum administrasi adalah badan hukum yang mengatur kegiatan lembaga administratif pemerintah. Tindakan lembaga pemerintah dapat mencakup pembuatan aturan, ajudikasi, atau penegakan agenda regulasi khusus. Hukum administrasi dianggap sebagai cabang dari hukum publik. Sebagai badan hukum, hukum administrasi berkaitan dengan pengambilan keputusan unit administrasi pemerintah (misalnya, pengadilan, dewan atau komisi) yang merupakan bagian dari skema pengaturan nasional di bidang-bidang seperti undang-undang kepolisian, perdagangan internasional, manufaktur, lingkungan, perpajakan, penyiaran, imigrasi dan transportasi.