Buku ini secara khusus ditulis untuk membahas salah satu cabang ilmu fiqh yang berkaitan dengan politik dalam konteks Islam yakni fiqh siyasah. Pada dasarnya, fiqh siyasah adalah bidang studi yang berfokus pada konsep, teori, dan sejarah perkembangan pemikiran politik Islam dari masa klasik hingga kontemporer.