Karya tulis dalam buku ini membahas pelbagai konten penting dalam rangka penyelenggaraan sistem pemerintahan dalam era otonomi daerah dan kegalauan penulis atas keberlangsungan upaya menjaga dan melindungi potensi sumber daya agraria dan sumber daya alam di daerah-daerah NKRI. Pembahasannya dilakukan dalam 6 (enam) Bab, yaitu: BAB I: Pendahuluan; BAB II Konstruksi Pengaturan Hukum Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dan Sumber Daya Alam; BAB III: Implementasi Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dan Sumber Daya Alam; BAB IV: Faktor Kendala Dan Format Solusi Implementasi Perda Tata Ruang Dalam Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Agraria Dan Pengelolan Sumber Daya Alam; BAB V: Penutup. Dimuat dalam buku ini 3 (tiga) lampiran: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara 1960-104 Dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007-68. Dan Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4725; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), TAP Nomor IX/MPR/2001, Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.