Membaca buku ini akan tampak adanya kegalauan Penulis karya tulis buku ini antara harapan, optimisme dan kecemasan Penulis tentang ketidakpastian masa depan pertanggungjawaban korporasi, dan Korporasi sebagai subjek Hukum Pidana yang selama ini leluasa melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi sulit dimintai pertanggungjawabannya di Pengadilan karena ketiadaan hukum acara yang mengaturnya. Masalah-masalah yang dibahas dalam buku ini, adalah: Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban korporasi terkait Tindak pidana korupsi? Bagaimana implementasi pertanggungjawaban korporasi terkait Tindak pidana korupsi dalam mewujudkan kepastian hukum?