Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri atas pengawasan umum, pengawasan teknis, dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan reviu dokumen rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maka Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menetapkan pedoman reviu dokumen RPJMD dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Pelaksanaan reviu dokumen RPJMD dan Renstra SKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa dokumen rancangan akhir RPJMD dan rancangan akhir Renstra SKPD telah disusun berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai upaya membantu kepala daerah untuk menghasilkan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD yang berkualitas dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan visi dan misi presiden dalam dokumen RPJMN. Buku terbagi ke dalam 12 bab. Setiap bab dilengkapi dengan ilustrasi untuk mempermudah pemahaman pembaca. Bab 1?3 membahas mengenai proses pembentukan kebijakan publik, terutama dua teori utama: teori koalisi aktor (Advocacy Coalition Framework/ACF) dan koalisi wacana (Discourse Coalition Framework/DCF). Kedua teori ini berbicara mengenai proses kebijakan publik sebagai proses pertarungan aktor dalam memengaruhi pengambil kebijakan. Bab 4?5 membahas mengenai konsep-konsep dasar metode DNA, mulai dari aktor, wacana (konsep), jenis-jenis jaringan, dan sebagainya. Bab 6?11 membahas proses dan langkah-langkah dalam menjalankan metode DNA, mulai dari menentukan sumber pernyataan, identifikasi pernyataan, melakukan koding, membuat visualisasi hingga analisis data. Bagian terakhir (bab 12) buku menyajikan studi kasus penelitian DNA. Buku ini juga dilengkapi dengan tutorial penggunaan DNA Analyzer dan Visone