Kerugian negara dan kerugian keuangan negara adalah 2 (dua) istilah yang berbeda makna dan pengertiannya. Kerugian negara meliputi (inheren) dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan kerugian keuangan negara dimaknai terpisah dengan perbuatan melawan hukum yakni nominal angka kerugian yang dialami oleh negara/daerah, baik dalam bentuk uang, surat berharga ataupun barang. Kerugian keuangan negara pada prinsipnya berada dalam dimensi hukum administrasi, selanjutnya