Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian khusus tentang fiqih wanita. Di antaranya; karena Allah k tidak hanya menciptakan laki-laki saja, tetapi juga menciptakan wanita dan disebutkan secara khusus dan tersendiri Allah menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis. Dan pada akhirnya hukum-hukum yang Allah turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki. Fiqh wanita ini bukan hanya penting dipahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting dipahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita dan bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.