Dalam penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan negara dengan gamblang dijelaskan bahwa Indonesia berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Kemudian, pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Namun, kenyataannya mafia hukum masih berkeliaran. Simak upaya pemberantasan mafia hukum dalam buku ini.