Pada dasarnya hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan dalam bermasyarakat yang aman, tertib dan tentram, begitupula dengan hukum bisnis yang meliputi berbagai aspek hukum dan aspek bisnis.. Adapun fungsi hukum bisnis diantaranya, menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis, memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya di dalam praktik bisnis, dan; mewujudkan aktivitas bisnis dengan disertai watak dan perilaku pelakunya sehingga tercipta kegiatan bisnis yang sehat, dinamis dan berkeadilan karena dijamin oleh kepastian hukum.