Pasien Trauma di Indonesia akan tiba di UGD/RS antara 15 menit sampai 4 jam bahkan dapat lebih lama karena tidak adanya pelayanan Gawat Darurat Pra RS-Ambulans Gawat Darurat 118 (AGD 118). Berbeda dengan Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Eropa lainnya, Australia dan Jepang, Undang-undangnya mengharuskan Ambulans tiba di tempat kejadian (Response Time/Waktu Tanggap) dalam 4-6 menit setelah permintaan tolong diterima, sehingga pasien dengan Henti Nafas dan Henti Jantung masih dapat diselamatkan. Bila gagal dan terjadi kematian Otak/Batang Otak, di Negara Maju masih dapat dilakukan Organ Harvesting untuk Transplantasi Organ.