Buku ini mencoba merangkum beberapa pokok ajaran hukum pidana yang ditambahkan dengan konsep hukum pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang disusun pada 2019, serta ditutup atau disempurnakan dengan pembahasan mengenai beberapa perubahan rumusan tindak pidana, baik dalam KUHP maupun di luar KUHP pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.