Buku ini menjelaskan bahwa hadirnya ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Namun, ibarat dua sisi mata uang, ketentuan presidential threshold juga menuai persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan di negara Indonesia.