Dalam modul ini membahas tentang hak dan kewajiban warga negara yang meliputi status kewarganegaran yang bisa didapat secara alami, naturalisasi, maupun kewarganegaraan karena adanya perkawinan, anak angkat, serta jasa yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Berbicara tentang status ada juga peraturan terkait hilangnya kewarganegaraan. Setiap hak dan kewajiban warga negara tertulis dalam UUD 1945. Di sisi lain, warga negara juga harus memiliki kesadaran hukum warga negara dan berkonstitusi. Modul ini memaparkan dengan jelas pentingnya kesadaran berkonstitusi hingga perubahan konstitusi.