Pembahasan buku dimulai dari fenomena kelangkaan oksigen di fasilitas kesehatan masyarakat yang membawa korban kematian pasien covid-19 di beberapa rumah sakit seperti Yogyakarta, Surabaya dan lainnya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan penulis kenapa hal ini terjadi dan bagaimana tanggung jawab pemerintah sebagai amanah dalam Undang- Undang Dasar 1945. Pembahasan tersebut didasari konsepkonsep dasar tentang teori tanggung jawab pemerintah, konsep perlindungan hukum dan hak kesehatan masyarakat dalam UUD 1945. Bab berikutnya membahas tentang norma hukum yang mengatur tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang layak serta kebijakan pemerintah pada saat pandemi Covid-19. Pada Bab terakhir dibahas pertanggungjawaban pemerintah atas meningkatnya kematian pasien Covid-19 akibat tidak tersedianya okesigen pada masa pandemi Covid-19.