Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2013 mengharuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dalam satu waktu bersamaan. Pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan pemerintah, menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mandat ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menetapkan pelaksanaan hari pemungutan dan penghitungan suara (election day) Pemilu tahun 2019 pada Rabu 17 April 2019.