Perubahan sosial, merupakan poin utama yang mempengaruhi dinamika hukum. Batas yang menjadi penanda perubahan tersebut diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan, sehingga membuat hukum juga selalu berubah-ubah. Hukum yang dijalankan sangat dipengaruhi oleh budaya hukum dari kesadaran hukum masyarakat. Budaya hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum akan menjadi barang mahal apabila faktor bergerak sebagai penentu efektifitas sebuah produk hukum tetap mencari celah pembenar dalam melakukan hal-hal yang melanggar cita hukum nasional. Oleh sebab itu, penting untuk belajar dan mengimplementasikan ilmu sosial kedalam hukum.