Buku ini sangat baik untuk dijadikan literatur oleh mahasiswa hukum perdata Islam (al-ahwal asy-shakhsiyyah), mahasiswa jurusan hukum, maupun para praktisi hukum. Kajian utama dalam buku ini adalah mengenai putusnya perkawinan (Nusyuz, Syiqaq, Talak (Cerai Talak), Khuluk (Cerai Gugat), Fasakh, danIla’,), akibat hukum dari putusnya perkawinan, serta hal-hal yang berhubungan dengan putusnya perkawinan.