Eksistensi UU Contempt of Court di samping menjaga, menegakkan martabat dan wibawa peradilan juga keadilan itu sendiri. Konsekuensi logisnya contempt of court harus diatur dengan undang-undang tersendiri (geregeld bij de wer) dan bukan diatur dalam undang-undang (geregeld in de wet) seperti halnya pada negara Inggris dengan Contempt of Court Act 1981 dan Common Law Contempt. Kenya dalam Contempt of Court Bill 2013, India dalam Contempt of Court Act 1971, dan lain sebagainya. Hakikat contempt of court berkorelasi pernik-pernik kebebasan berbicara dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta kebebasan berpendapat (freedom of opinion), kebebasan atau kemerdekaan pers (freedom of press), konteks negara hukum (recht staat) khususnya ketika hakim mengadili perkara serta independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence of judiciary) sehingga diperlukan adanya harmonisasi. Di satu sisi, contempt of court diperlukan untuk menjamin kedudukan, kewenangan, integritas dan kepercayaan terhadap peradilan dalam fungsinya melakukan proses mengadili. Pembahasannya dalam buku ini secara apik ditata dengan konten sebagai berikut: Bab 1: Pendahuluan; Bab 2: Pengertian, Dimensi dan Ruang Lingkup tentang Contempt Of Court; Bab 3: Praktik Contempt Of Court di Indonesia dan beberapa Negara: Bab 4: Prospek Pengaturan (Jus Constituendum Undang-Undang Contempt Of Court); Bab 5: Penutup.