Salah satu norma yang terkandung dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN jo. UUJN-P di atas, yaitu norma yang mewajibkan seorang Notaris bertindak saksama dalam menjalankan jabatannya, merupakan topik atau tema penelitian ini. Karena kata saksama dalam pasal tersebut yang diartikan sebagai sikap teliti, cermat dan hati-hati bagi Notaris dalam melaksanakan jabatannya.