Persekutuan firma (partnership) didefinisikan sebagai asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba. Di sini kata individu dianggap mencakup perorangan, persekutuan firma, perseroan terbatas, 1 dan bebrbagai bentuk asosiasi lainnya