Kompilasi Hukum Islam ini berisi tiga ketentuan hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan serta disajikan pula undang-undang dan juga perubahan-perubahannya yang membahas ketiga subjek hukum tersebut. Agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan dalam menyikapi persoalan-persoalan terkait ketiga subjek hukum tersebut maka Menteri Agama bermaksud menindaklanjuti instruksi presiden untuk menyebarluaskan dan menjadikan kompilasi ini sebagai pedoman dalam memutuskan perkara di meja hijau.