Hukum adalah kumpulan prinsip yang diakui dan diterapkan oleh negara dalam penyelenggaraan peradilan. Lebih singkatnya, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dijalankan di pengadilan. Dalam lapisan ilmu hukum, filsafat hukum menduduki peringkat tertinggi, kemudian diikuti teori hukum, dan terakhir diduduki dogmatika hukum.