Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual sekarang disebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Right, dalam arti luas termasuk Hak Milik Industri (Hak Atas Keka-yaan Perindustrian). Dalam arti sempit Hak Cipta mencakup seni, dan budaya, sastra dan ilmu pengetahuan. Sebagaimana diketahui bahwa UU RI No. 6 Tahun 1982, Lembaran Negara Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217, telah mengalami beberapa kali perubahan, maupun penambahan yang baru. UU RI No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU RI No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta pada 19 September 1987, Lembaran Negara RI Nomor 42. Tidak lama kemudian undang-undang terse-but juga telah mengalami perubahan dengan keluarnya UU RI No. 12 Tahun 1997, dan terakhir diubah kembali menjadi UU RI No. 19 Tahun 2002 ( yang efektif berlaku saat ini). Ada beberapa hal penting yang dibahas, yaitu pengertian hak dan kewajiban itu sendiri; keberadanan Hak Cipta dalam tata hukum Indonesia sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan serta arti dan peranannya dalam pembangunan di Indonesia di era globalisa-si saat ini. Buku ini sangat penting dibaca oleh para kalangan baik praktisi, mahasiswa, peneliti, akademisi, pengusaha serta masyarakat.