cover buku

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
2.66 MB
302
Halaman
ebook
eBook

Deskripsi

Penerbit
Sinar Grafika
Kategori
Hukum
Sub Kategori
Hukum
Tahun Terbit
2022
ISBN
978-623-391-029-3
eISBN
-

Sinopsis

Buku ini mengajak kita untuk memahami secara komprehensif, bagaimana perjuangan dalam proses pemulihan lingkungan hidup dilakukan dalam teori dan praktik di peradilan, serta sejauh mana hakim di Indonesia dapat berperan dalam proses tersebut melalui putusan yang dijatuhkannya. - Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI Buku ini memberikan pengetahuan hukum secara teoretis dan praktis tentang penyelesaian sengketa lingkungan keperdataan. Isu-isu hukum seperti hak gugat, hukum pembuktian dalam penerapan strict liability, dan penghitungan ganti kerugian dalam pemulihan lingkungan, ditulis secara detil dan komprehensif. Buku ini memiliki nilai tambah karena substansinya sangat padat dengan analisis implementasi dan penegakan hukum. Buku ini bermanfaat sebagai referensi penting bagi komunitas hukum maupun masyarakat umum di Indonesia. - Dr. Mas Achmad Santosa SH., LL.M. Pendiri/Direktur Eksekutif pertama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL); Pendiri dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dan Pengajar Hukum Lingkungan di FHUI. Buku ini menjelaskan peran hakim dalam pembaruan dan pembentukan hukum lingkungan di Indonesia. Melalui buku ini, kita memperoleh pemahaman mendalam beberapa konsep dalam hukum lingkungan, seperti pertanggungjawaban mutlak, perbuatan melawan hukum, pembuktian, dan penghitungan kerugian lingkungan, berkembang melalui putusan pengadilan. Sebuah buku penting yang akan memperkaya dan mempertajam pemahaman mengenai hukum lingkungan, terutama berbagai aspek terkait environmental torts. - Prof. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D. Guru Besar Hukum Lingkungan FHUI

Baca Selengkapnya

Untuk membaca unduh dan buka aplikasi di bawah ini:

cover buku

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata

Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Preview