Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Perbuatan Hukum Administrasi Negara, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan, dan tindakan/perbuatan tersebut hanya dapat dilakukan dalam pengertian keadaan memaksa/mendesak demi kepentingan umum. sedangkan Diskresi oleh Pejabat pemerintahan merupakan Penyalahgunaan Wewenang yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, apabila suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan dalam hal tertentu dimana peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak/belum mengaturnya, atau peraturan yang ada yang mengatur tentang tindakan/perbuatan tersebut tidak jelas/tersamar sehingga diperlukan kebebasan menilai dari Pejabat pemerintahan, namun tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Pejabat pemerintahan tersebut menyimpang dari seharusnya dilakukan, dengan maksud/sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga dapat menyebabkan kerugian keuangan/perekonomian negara.