Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Suatu kondisi di mana seorang debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk membayar dan/atau melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kreditur. Debitur tersebut diperbolehkan memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merupakan suatu mekanisme yang dapat dipergunakan oleh debitur untuk melakukan negosiasi ulang kepada seluruh krediturnya, negosiasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan pengadilan, dalam hal ini hakim pengawas dan pengurus. Buku ini menjelaskan bahwa debitur diberikan kesempatan dan dilindungi oleh undang-undang untuk memohon penundaan kewajiban untuk pembayaran utangnya kepada kreditur karena alasan-alasan kondisi tertentu. Seorang debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak dapat melanjutkan untuk membayar dan/atau melunasi utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi pembayaran sebahagian atau seluruh utangnya kepada kreditur.