Secara umum Kekayaan Intelektual dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu Hak Cipta & Hak Terkait dan Kekayaan Industri. Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dengan demikian, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan Teknologi Elektronika (semi konduktor) yaitu Teknologi mutakhir yang merupakan dasar bagi Teknologi Informasi.