Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan ja-lan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan; kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.