Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/mempertahankan hukum pidana materiil. Secara garis besar, buku ini berisikan materi mengenai hukum acara pidana seperti definisi hukum acara pidana, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, serta proses dalam beracara pidana secara garis besar. Dengan adanya buku ini, harapannya dapat memberikan sumbangan dan masukan-masukan dalam pengembangan ilmu hukum dan dalam praktik simulasi persidangan.