Buku ini mengkaji masalah yang spesifik yaitu perihal alasan-alasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan implikasinya bagi sistem pemerintahan Republik Indonesia. Mengingat sedemikian luasnya kajian sistem pemerintahan, maka penulis fokuskan mengenai sistem pemerintahan dalam arti sempit. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dianggap menjadi kerangka reformasi dalam mengawal konsolidasi demokrasi dan perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan yang dilakukan sebanyak empat kali dimulai pada tahun 1999-2002, secara substansi telah mengubah sistem ketatanegaran Indonesia secara mendasar yang tentunya juga terhadap sistem pemerintahan. Mencermati implikasi perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terhadap sistem pemerintahan Indonesia sudah mengadopsi model sistem presidensial yang lebih konvensional (adanya penguatan sistem presidensial). Selamat membaca!