Negara hukum menghendaki pemerintahan yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan praktik yang diarahkan dengan landasan teoretis ilmu hukum. Kajian teoretis ilmu hukum tersebut dibutuhkan untuk mengkonstruksikan secara teoretis apa yang dibutuhkan secara ideal dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Keberadaan ilmu pengetahuan perundang-undangan menjadi sebuah kebutuhan dalam negara hukum.
Buku ini memaparkan konsep-konsep penting dalam ilmu perundang-undangan agar permasalahan hukum yang kompleks dapat dijawab dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep yang perlu dipahami antara lain tentang ruang lingkup dan pendekatan ilmu perundang-undangan, norma hukum, jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan, dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, pembentukan dan pengujian peraturan perundang-undangan, pengawasan peraturan daerah, serta peraturan kebijakan.