Islam sebagai agama yang memiliki kaidah fleksibilitas hukum diharapkan mampu menjawab isu-isu kontemporer termasuk dalam masalah perkawinan. Selain solusi syariat, peran perangkat hukum nasional pun tidak bisa dinafikan begitu saja karena pernikahan bukan hanya disahkan oleh agama, tetapi juga oleh negara. Oleh karena itu, buku ini berupaya melakukan komparasi hukum dari dua perspektif tersebut baik dalam perspektif ulama’ maupun hukum nasional seiring dengan perkembangan zaman yang serba modern dan digital. Selain itu juga disajikan beberapa hal yang berkaitan dengan pernikahan, diantaranya; peminangan, wali dalam pernikahan dan wanita yang haram dinikahi serta bentuk-bentuk perkawinan hingga nikah siri (illegal wedding).