Hukum perbankan atau dalam bahasa Inggris disebut; Banking Law, adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi bank, dan lain-lainnya yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut (Munir Fuady, 1999:14). Buku ini terdiri dari beberapa bab, bab pertama pendahuluan, bab kedua sejarah perbankan di Indonesia, bab ketiga sumber-sumber hukum perbankan di Indonesia, bab keempat gambaran umum hukum perbankan di Indonesia, bab kelima kegiatan-kegiatan dari perbankan, bab keenam perbankan syariah, bab ketujuh perlindungan hukum bagi nasabah perbankan, bab kedelapan pengertian surat berharga dalam undang-undang dan bab terakhir bentuk perlindungan hukum perbankan.