Sediaan farmasi, tanpa memandang komposisi atau cara penggunaannya obat harus bermutu, obat yang berkualitas adalah obat yang memenuhi persyaratan Quality (kualitas), effication (kemanjuran), safety (keamanan), stability, reliability, dan acceptable. Hasil dari pembuat kebijakan dan industry farmasi FDA, lembaga mitra Uni Eropa dan Jepang membuat organisasi tripartit 1999, organisasi tersebut dinamakan International Conference On Harmonisation Of Technical Requirement For Registration Of Pharmaceutical For Human Use (ICH), menyatukan persyaratan kebijakan dengan tujuan jangka panjang mendirikan satu perangkat standar registrasi obat yang seragam.