Buku berjudul “Jika Pegawai Negeri Sipil Memilih Jalur Fungsional Peneliti” dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang prospek, tantangan, dan peluang peneliti bagi CPNS/PNS di lingkungan Kemendikbud yang berminat menjadi peneliti.. Selanjutnya, bagi para peneliti yang memerlukan hal-hal yang berkaitan dengan status penelitinya apa, mengapa, dan bagaimana manjaga keberlangsungan status penelitinya disarankan untuk membaca buku ini. Dengan harapan, agar status penelitinya terjaga tidak sampai “bebas sementara” dan bahkan “bebas selamanya”. Hal ini perlu dihindari karena berakibat pada kehilangan hak sebagai peneliti selamanya dan tidak dapat diusulkan kembali menjadi peneliti untuk yang kedua kalinya. Oleh karena itu, buku ini penting untuk dibaca dan dipahami, khususnya bagiPNS yang memilih Jabatan Fungsional Peneliiti sebagai jenjang karir hingga purna tugas agar dapat mempertahankan status penelitinya. Penyusunan buku ini sedikit banyak dilatarbelakangi oleh keinginan penulis sebagai anggota Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I) Balitbang Kemendikbud berbagi pengalaman dan informasi tentang pernak-pernik Jabatan Fungsional Peneliti (JFP). Akhir-akhir ini, JFP cukup menarik untuk dikaji lebih lanjut sebagai salah satu alternatif pilihan CPNS/PNS meniti karir melalui JFP. Di satu sisi, bagi peneliti PNS semakin terbuka kesempatannya untuk memilih dan mengembangkan karir melalui JFP sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).. Di sisi lain, untuk mendapatkan status JFP diperlukan niat yang kuat dan daya juang yang tanguh (kegigihan, keuletan, kesiapan mental dan kesabaran) dalammerealisasikannya, Mengapa demikian? ke depan, meniti karir melalui JFP semakin kompetitif dan terbatas pada ada tidaknya formasi JFP di setiap jenjang. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 66/2016 tentang Kelas/Peta Jabatan Fungsional Peneliti, dimana jumlah peneliti di setiap jenjang pada suatu insitusi terbatas pada kebutuhan instansi berdasarkan analisis beban kerja.